WAKAJATI SULTENG KEMBALI PIMPIN EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENGANIAYAAN DI TINOMBO
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H kembali memimpin kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara secara daring dengan jajaran Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia dan diikuti Jajaran Pidum Kejati Sulteng. Kegiatan ini merupakan wujud konsistensi Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Sebelum pemaparan perkara dimulai, Wakajati Sulteng terlebih dahulu melakukan evaluasi singkat terhadap kesiapan pelaksanaan ekspose, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kesiapan materi paparan yang disajikan, baik dalam bentuk presentasi maupun dokumentasi pendukung. Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan Restorative Justice telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ekspose kali ini berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, dengan perkara atas nama Tersangka IBRAHIM, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Berdasarkan paparan perkara, diketahui bahwa peristiwa bermula saat Tersangka membeli minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam kondisi mengonsumsi minuman tersebut, terjadi interaksi antara Tersangka dan Korban NUHAM HARTONO yang berujung pada perselisihan. Saat Korban menegur Tersangka agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum, Tersangka tersulut emosi dan melakukan pemukulan satu kali ke arah bibir kanan Korban.
Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka robek pada bibir, luka memar, serta luka lecet sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 800/01/PKM Tada/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Tada. Korban sempat mendapatkan perawatan medis berupa penjahitan luka dan membutuhkan waktu pemulihan sebelum kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Kepala Desa.