KAJATI SULTENG NUZUL RAHMAT MENGHADIRI SEKALIGUS MEMBERI ARAHAN DALAM RAKOR UPAYA PERBAIKAN TATA KELOLA PERTAMBANGAN YANG RAMAH DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Upaya Perbaikan Tata Kelola Pertambangan menuju tata kelola pertambangan yang ramah dan berwawasan lingkungan di wilayah Sulawesi Tengah. Di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis lintas sektor untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berintegritas, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memaparkan materi mengenai peran Kejaksaan dalam tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Lanjut beliau menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam tata kelola pertambangan dilaksanakan melalui tiga fungsi utama. Pertama, fungsi pengawasan dan koordinasi lintas sektor oleh bidang intelijen, yang dilakukan melalui pengamanan proyek-proyek strategis pertambangan, kolaborasi dengan Kementerian ESDM, KLHK, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, termasuk pembentukan satuan tugas terpadu. Selain itu, Kejaksaan juga aktif memberikan edukasi hukum dan penyuluhan regulasi kepada para pemangku kepentingan.
Kedua, fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Dalam praktiknya, Kejaksaan menemukan berbagai modus tindak pidana pertambangan yang merugikan keuangan negara, seperti penambangan tanpa izin, aktivitas di luar dokumen RKAB, rekayasa dokumen hasil tambang, hingga kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Pada sektor pertambangan emas, modus yang ditemukan antara lain penyalahgunaan koperasi rakyat untuk memperoleh izin pertambangan rakyat