KAJATI SULTENG IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN KEJAKSAAN RI TA 2025 BERSAMA BPK RI
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H beserta para PJU Kejati Sulteng mengikuti kegiatan entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual. Kegiatan tersebut menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan keuangan yang akan berlangsung selama 95 hari, mulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
Acara dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal dari proses pemeriksaan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Langkah tersebut, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyoroti arahan Presiden terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30 persen. Menyikapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK RI merupakan instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan, sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)