PERKUAT KAPASITAS APARAT DAN KESAMAAN PERSEPSI KEJATI SULTENG IKUTI BIMTEK PENERAPAN KUHAP 2025

PERKUAT KAPASITAS APARAT DAN KESAMAAN PERSEPSI KEJATI SULTENG IKUTI BIMTEK PENERAPAN KUHAP 2025

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Panjang, S.H., M.H didampingi Para PJU dan Jajaran Pidum Kejati Sulteng mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman jajaran penegak hukum terhadap implementasi KUHAP yang baru diberlakukan.
Bimbingan Teknis ini diikuti juga oleh para Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Kejaksaan Negeri. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Gran Mahakam, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 No. 244, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Forum ini menghadirkan narasumber-narasumber nasional yang memiliki kompetensi dan otoritas di bidang hukum pidana, yakni Prof. Dr. Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. selaku Wakil Menteri Hukum, serta Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Kehadiran para pakar tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif serta panduan teknis bagi jajaran Kejaksaan dalam menerapkan KUHAP secara tepat dan berkeadilan.
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap pembaruan hukum. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, transparan, serta berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami