KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA MASA RESES PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2025 - 2026

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA MASA RESES PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2025 - 2026

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H beserta seluruh PJu dan Kajari Se-Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan reses Komisi 3 DPR RI, bersama Pihak Polda Sulteng dan BNN bertempat di Mopolda Sulteng, dalam kesempatan tersebut Kajati Sulteng memaparkan berbagai capaian kinerja, tantangan, serta arah kebijakan penegakan hukum sesuai dengan term of refencee pada reses Komisi 3 DPR RI.
Kajati Sulteng menjelaskan bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini didukung oleh 12 satuan kerja Kejaksaan Negeri serta 13 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam aspek pengelolaan anggaran, Kajati memaparkan bahwa alokasi anggaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tahun 2025 sebesar Rp241,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu anggaran.
Sisa anggaran sekitar lima persen, menurut Kajati, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya beberapa kegiatan penanganan perkara yang tidak mencapai target sebagaimana yang dialokasikan dalam DIPA, termasuk penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, serta belum optimalnya program pengamanan pembangunan proyek strategis.
Selain itu, terdapat beberapa komponen kegiatan yang tidak terealisasi, seperti biaya pemakaman maupun pembantaran tahanan. Kendala lain yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia jaksa dan tenaga pendukung, prosedur revisi anggaran yang membutuhkan tahapan persetujuan yang panjang, serta faktor geografis yang memengaruhi pencairan anggaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan proses revisi anggaran, mengintegrasikan anggaran Restorative Justice dengan anggaran pidana umum lainnya, serta mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengamanan proyek strategis daerah. Selain itu, penguatan SDM pada bidang pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu fokus perbaikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami