PENGGELEDAHAN KANTOR DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SIGI
Komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan melalui langkah tegas Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi bersama personil Kejati Sulteng dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi,
Tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan yang bersumber dari Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Seluruh tahapan tersebut juga telah memperoleh persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Donggala, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik bergerak secara profesional dengan menyasar tidak hanya kantor dinas terkait, tetapi juga sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dokumen, data, serta barang bukti lain yang dibutuhkan dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan berbagai barang yang diduga berkaitan erat dengan kegiatan pembangunan maupun pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Langkah progresif ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.