KAJATI SULAWESI TENGAH NUZUL RAHMAT MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI BERSAMA MENTERI ATRKEPALA BPN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang digelar di Aula Polibu, Kantor Gubernur Prov. Sulteng, kegiatan tersebut sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan lahan pertanian, penyelesaian konflik agraria, serta menjaga keberlanjutan ketahanan pangan di Sulawesi Tengah. Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid memberikan peringatan serius terkait situasi global yang semakin tidak menentu. Menurutnya, pangan dan energi menjadi dua sektor paling vital yang menentukan ketahanan sebuah negara.
Selanjutnya, Sebagai tindak lanjut, pemerintah memperketat kebijakan alih fungsi lahan berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dengan mewajibkan sekitar 89 persen Lahan Baku Sawah dilindungi sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), sementara ruang alih fungsi dibatasi maksimal 11 persen. Sulawesi Tengah sendiri masih menghadapi tantangan besar karena realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, dan di level kabupaten/kota masih berada di kisaran 41 persen.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam rakor tersebut menjadi representasi kuat peran Adhyaksa dalam mendukung agenda strategis pemerintah, khususnya pada aspek penegakan hukum agraria, pengamanan aset negara, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam tata kelola pertanahan.
Komitmen tersebut menjadi sangat relevan mengingat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkap masih terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan bersengketa yang berdampak pada lebih dari 9.000 kepala keluarga, terutama di wilayah Morowali Utara, Banggai, dan Morowali. Selain itu, persoalan 70 persen perusahaan sawit yang belum mengantongi HGU dinilai menjadi salah satu pemicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan dipandang memegang posisi sentral sebagai penjaga supremasi hukum, terutama dalam mendukung pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria dan memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.