KAJATI SULTENG ZULLIKAR TANJUNG PIMPIN EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICEDUA PERKARA DISETUJUI DIHENTIKAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, yakni dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka atas nama Husna alias Una, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam uraian kasus posisi, peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, yang melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka gores pada leher korban. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di area leher akibat benda tajam.
Meskipun demikian, perkara ini memenuhi kriteria untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila perkara dilanjutkan ke persidangan. Selain itu, kondisi korban telah pulih, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga. Permohonan tersebut juga telah memenuhi ketentuan.