KAJATI SULTENG ZULLIKAR TANJUNG KEMBALI MEMIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H. M.H kembali memimpin ekspose pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam ekspose tersebut, dua perkara diajukan untuk memperoleh persetujuan penyelesaian melalui MKR, masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka atas nama Tomsi Aliwaris alias Pa Tomsi, yang disangka melanggar Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Perkara tersebut bermula pada saat berlangsung rapat dengar pendapat antara para guru dan Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Poso di ruang rapat SDN 1 Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Rapat tersebut turut dipantau melalui CCTV oleh Kepala Sekolah SDN 1 Tambarana bersama suaminya, Arwin Baharung selaku korban.
Dalam forum rapat tersebut, tersangka diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah. Namun, tersangka kemudian menyampaikan pernyataan yang menuduh korban sebagai pihak yang diduga menyuruh penjualan dua unit laptop inventaris sekolah pada tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta rapat dan dinilai telah mencemarkan nama baik korban di muka umum.
Berdasarkan analisis semantis dan pragmatis dari ahli bahasa, ucapan tersangka dikualifikasikan sebagai pernyataan tidak etis yang secara langsung berpotensi merusak nama baik dan reputasi korban di lingkungan keluarga maupun masyarakat
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah melakukan pemulihan terhadap korban dengan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas tuduhan yang disampaikan.