PELANTIKAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penguatan tata kelola kelembagaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kajati Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan refleksi sikap institusi dalam upaya meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, dinamika bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum untuk mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan kemanfaatan serta turut menunjang kebangkitan ekonomi nasional.
Dalam pelantikan tersebut, Rosdianah HK, S.H., M.H. resmi dipercaya mengemban jabatan sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kajati selanjutnya memberikan sejumlah penekanan tugas kepada pejabat yang baru dilantik. Khusus kepada Koordinator, Kajati menegaskan bahwa jabatan tersebut merupakan unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Koordinator memiliki tugas melakukan kajian teknis dan memberikan dukungan pemikiran, mengoordinasikan Jaksa dalam pelaksanaan operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus, perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.
Koordinator juga berperan dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat, penanganan perkara koneksitas, serta pelaksanaan kegiatan pemulihan aset. Tugas tersebut menuntut kemampuan koordinasi, ketelitian, profesionalitas, serta integritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, Kajati mengingatkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum dimulainya tanggung jawab dan amanah baru.