KEJATI SULAWESI TENGAH MENGGELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-81
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momentum refleksi atas perjalanan panjang institusi dalam menjaga kedaulatan hukum dan mengawal cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Disampaikan bahwa Kejaksaan lahir pada awal perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia dan menjadi bagian penting dalam membangun serta menjaga kedaulatan hukum di bumi pertiwi. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI menjadi momentum untuk mengenang jasa para pendahulu sekaligus memperbarui semangat pengabdian kepada institusi, bangsa, dan negara.
Peringatan tahun ini memiliki makna tersendiri dengan penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) oleh seluruh peserta upacara. Hal tersebut melambangkan kesiapsiagaan insan Adhyaksa untuk senantiasa hadir, bekerja, dan mengabdi kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan.
Jaksa Agung dalam amanatnya juga menekankan pentingnya kebangkitan Kejaksaan melalui soliditas dan solidaritas seluruh insan Adhyaksa. Setiap tantangan dan ujian yang dihadapi harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta mengembalikan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 mengusung tema:
“Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Tema tersebut menjadi penegasan tekad Kejaksaan untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan integritas, profesionalitas, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung turut menekankan bahwa Kejaksaan harus terus memperkuat persatuan sebagai satu kesatuan yang utuh, een en ondeelbaar. Tidak boleh ada ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat melemahkan soliditas institusi.