PLT.KAJATI SULTENG MEMIMPIN EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
plt. kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah zullikar tanjung, s.h., m.h didampingi aspidun kejati sulteng fithrah, s.h., m.h memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pidana berasal dari kejaksaan negeri banggai, yang menjerat i made ardana alias ar, melanggar pasal 362 kuhpidana dengan pelapor an. dodi yoanda lubis mewakili pt. sawindo cemerlang (indentitas korban korporasi). ekspose berlangsung secara virtual dan bersama jaksa agung muda tindak pidana umum. kasus ini bermula dari tindakan tersangka yang, didorong kebutuhan mendesak keluarga terutama dua anak kembarnya yang masih balita, mengambil bibit sawit dan pupuk dari tempatnya bekerja, pt. sawindo cemerlang. meski perbuatannya melawan hukum, niat tulus untuk bertanggung jawab, peng ...