KAJATI SULTENG BAMBNAG HARIYANTO DIDAMPINGI ASPIDUM MEMIMPIN PEMAPARAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE
kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah dr. bambang hariyanto didampingi aspidum kejati sulteng fithrah, s.h., m.h memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui cabang kejaksaan negeri donggala di tompe, berlangsung di ruang vicon lantai 3, kantor kejaksaan tinggi sulawesi tengah, ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung jaksa agung muda pidana umum prof. dr. asep nana mulyana, s.h., m.hum berserta jajaran, sementara pada kejaksaan tinggi sulawesi tengah di ikuti pula jajaran pidum pada tejati sulteng serta kasi penkum kejati sulteng laode abd. sofian, s.h., m.h. adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice saputra bin risman alias putra melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp; kasus p ...