KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah dr. bambang hariyanto didampingi aspidum kejati sulteng memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui kejaksaan negeri parigi moutong berlangsung di ruang vicon lantai 3, kantor kejaksaan tinggi sulawesi tengah, ekspose dilakukan secara virtual dengan plt. jampidum leonard eben ezer simanjuntak, s.h., m.h. direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada jampidum kejagung ri, sementara di ruang vicon kejati sulteng turut hadir para kasi dan staff pada pidum kejati sulteng. adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice tersangka an. i komang krismonato alias bagong melanggar pasal 372 kuhp. adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarka ...